Kepolisian Masih Dalami Kasus Videotron
Kasus tayangan porno di videotron Jalan Prapanca Raya, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, terus didalami pihak kepolisian.
Antara pengakuan tersangka dengan alat bukti belum nyambung, yang jelas dia melakukan ilegal access, meretas dan itu masih kita dalami
Sejauh ini antara pengakuan tersangka dengan barang bukti yang diamankan penyidik tidak sinkron.
"Antara pengakuan tersangka dengan alat bukti belum nyambung. Yang jelas dia melakukan ilegal access, meretas dan itu masih kita dalami," ujar AKBP Roberto Pasaribu, Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (5/10).
Polisi Tangkap Pengunggah Tayangan Porno di VideotronDikatakannya, tersangka mengaku mendapatkan user name dan password saat videotron tidak aktif atau berlayar hitam dan tidak menampilkan iklan. Kejanggalan tersebut terus ditelusuri, apakah operator yaitu PT Transito Adiman Jati benar-benar melakukan kecerobohan atau hanya alibi tersangka saja.
"Dia masuk dari IP address yang ada, dari
mana dia tahu IP adress Transito? Itu yang masih didalami. Kita ingin tahu bagaimana dia masuk dengan sangat mudah," tandasnya.Sementara itu untuk mendalami lebih lanjut, penyidik mempunyai alat bukti seperti IP Address, provider, hasil digital forensik dari laptop dan handphone tersangka.